Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Rabu, September 09, 2009

PULAU KALONG DAN PULAU NAMO LEPAS DARI WILAYAH KAB.SUMBAWA PEMPROV NTB DIGUGAT KE PTUN MATARAM

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa belum lama ini merekomendasikan kepada Pemkab Sumbawa untuk mempertanyakan kembali Keputusan Gubernur NTB Nomor 298/2009 tertangal 5 Juli tentang Batas Wilayah Administrasi dan Pemerintahan antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat.
Nurdin Ranggabarani SH.MH Wakil Ketua DPRD Sumbawa priode yang lalu selaku pimpinan sidang menegaskan, bahwa rekomendasi DPRD ini diberikan karena salah satu point yang sangat krusial dalam keputusan itu sangat merugikan Kabupaten Sumbawa, dimana Pulau Kalong dan Pulau Namo di Selat Alas lepas dari wilayah Kabupaten Sumbawa.
Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh Pemkab Sumbawa dengan menggugat Pemprov NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Mataram. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Mataram Hari Senin tanggal 7 September 2009 yang lalu. Gugatan itu sendiri menuruk Pemkab Sumbawa dinilai cacat hukum.  
Gubernur NTB dalam menerbitkan SK nomor 298 Tahun 2009 tentang penegasan batas wilayah Kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbwa Barat, mengacu kepada UU 32 Tahun 2004 pasal 198. Namun Gubernur NTB tidak menggunakan acuan tersebut secara utuh atau menerapkan standar ganda.
I Ketut Smardiata, SH Kabag Hukum Setda Sumbawa yang juga sebagai Pengacara Pemkab Sumbawa mengatakan dalam hal ini Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB beda pemahaman tentang aturan yang ada. Dalam suratnya ke Mendagri yang ditembuskan ke Pemda sumbawa, Pemprov menyatakan bahwa keputusan tesebut belum final. Berarti pasal 198 UU 32 ayat (3) tidak dipakai oleh Pemprov, hanya ayat (1) saja yag dipakai. Sementara Peraturan perundangan itu mesti digunakan secara utuh. ”Jadi dalam hal ini Gubernur menerapkan standar ganda dalam mengeluarkan keputusan, atau masih ragu-ragu dan tidak konsisten dalam menerapkan UU. "SK Gubernur dinilai bertentangan dengan UU, dan bertentangan dengan azas-azas umum penyelengaraan pemerintahan yang baik,"ujarnya. Penetapan batas wilayah, semestinya ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri. Gubernur hanya berkewenangan memfasilitasi saja.
Pulau Kalong maupun Pulau Namo merupakan gugusan kepulauan di Selat Alas dan tidak berpenghuni. Namun dikedua pulau tersebut khususnya pulau Kalong merupakan lahan garapan masyarakat Labuhan Mapin. 


0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

Berita Terkini Sumbawanews