Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Selasa, Januari 26, 2010

BUPATI SUMBAWA DIBIDIK KPK

Indikasi Korupsi Bupati Sumbawa Drs. H. Jamaluddin Malik telah di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sejak awal tahun 2009 lalu. Demikian disampaikan oleh Kordinator Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Jakarta Heriman Jurdhi melalui siaran persnya yang diterima sumbawanews. Dijelaskannya, ada tiga indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Sumbawa telah dilaporkan lembaganya ke KPK sejak awal tahun 2009 lalu. Ketiga indikasi tersebut sudah dilengkapi bukti-bukti yang cukup kuat agar KPK segera menangani laporan dari ITK.

“ITK sudah berkali-kali bertemu dengan pihak KPK agar KPK segera menindaklanjuti laporan kami dan pihak KPK telah menelaah laporan kami.” Jelas Heriman .
Ditambahkannya jenis kasus yang dilaporkan ITK belum bisa dibuka ke public untuk menghindari terlapor dapat menghilangkan barang bukti jika pihak KPK secara tiba-tiba meluncur ke Sumbawa.
“Kami optimis KPK akan menangani laporan kami dan dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jikapun KPK disibukkan dengan adanya kasus-kasus nasional, tapi KPK masih bisa melakukan koordinasi dan Supervisi dengan Polda NTB dan Kejati NTB.” Tambah Heriman.
Selain melaporkan kasus-kasus Korupsi yang terindikasi melibatkan Bupati Sumbawa, ITK juga sedang menyiapkan dokumen laporan terkait mafia hukum yang bergentayangan di NTB.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan oknum mafia hukum di NTB kepada satgas mafia hukum bentukan Presiden. Laporan kami juga termasuk dugaan adanya mafia hukum dalam pengeluaran SP3 Kasus RTRW/RDTRK yang melibatkan Drs. Jamaluddin Malik saat menjabat sebagai Sekda KSB tahun 2004 lalu.” Papar Heriman.
Selain mengadvokasi indikasi korupsi di Kabupaten Sumbawa, ITK juga sedang mengadvokasi indikasi korupsi yang ada di KSB, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kab. Dompu.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama ITK dengan berbagai lembaga, kami berhasil menyeret Bupati Dompu H. Abubakar ke pengadilan Tipikor di Jakarta dan Pengadilan memutuskan Abubakar di hukum kurungan.” Pungkas Heriman. ( sumbawanews )

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

Berita Terkini Sumbawanews