Masyarakat Sumbawa kini menghadapi sebuah dilema dalam melestarikan budaya Pacuan Kuda yang telah diwariskan leluhur mereka secara turun temurun. Budaya yang secara berkala dilaksanakan masyarakat Sumbawa ini, terancam hilang dari kehidupan Tau Samawa. Berawal dari dihentikan sebuah perhelatan di arena pacuan kuda Kecamatan Moyo Hilir beberapa waktu yang lalu oleh Kapolres Sumbawa dengan alasan bahwa kegiatan tersebut sarat dengan peraktek perjuadian.
Dapat dipahami memang, karena akhir-akhir ini Kapolres Sumbawa beserta seluruh jajarannya sedang giat memerangi perjudian di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa dan hasilnya sungguh mengagumkan, sampai-sampai ruang tahanan di Mapolres Sumbawa kepenuhan oleh pelaku perjudian. Kapolres pun lalu membuat himbauan kepada masyarakat melalui media local untuk tidak berjudi, selain karena dilarang keras juga karena ruangan yang tak tertampung itu.
Lalu hubungannya dengan pelarangan kegiatan pacuan kuda ini,sebagian masyarakat Sumbawa tidak menyetujui sikap dan keputusan Kapolres Sumbawa itu. “ Kalau ingin menangkap tikus, jangan membakar lumbungnya “ ujar seorang warga yang sangat kecewa dengan keputusan Kapolres Sumbawa itu. Masyarakat mengakui bahwa peraktek perjudian di arena pacuan kuda memang bukan rahasia lagi karena sudah dilakukan secara terang-terangan. “ Jangan tutup kegiatannya, tangkap saja pejudi-pejudi itu “ ujar Usman seorang pemilik kuda pacuan di Empang.
Penghentian kegiatan pacuan kuda di Kecamatan Moyo Hilir itu mungkin akan diikuti dengan penghentian total semua agenda pacuan kuda di Kabupaten Sumbawa. Sinyal ini datang dari Polres Sumbawa yang menyebut kegiatan pacuan kuda itu juga sebagai sebuah pelanggaran terhadap anak-anak dibawah umur.
Joki kuda pacuan di Sumbawa memang unik yakni seorang anak kecil. Usia nya berkisar antara 10 hingga 12 tahun dan tidak dilengkapi dengan pengaman semestinya. Inilah yang mungkin dianggap oleh Polres Sumbawa sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak anak. “ Tapi kok baru sekarang ya..tegas seorang penggemar pacuan kuda di Sumbawa. Setahu saya pacuan kuda ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lamanya dan jokinya tetap anak-anak dan tidak pula pernah saya dengar anak anak-anak meninggal karena menjadi joky kuda pacuan..ucapnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Suwarto SH MH sepertinya menguatkan sinyal kalau kegiatan pacuan kuda itu akan dihentikan secara permanent. Menurutnya pacuan kuda ini lebih banyak mudarat ketimbang mamfaat nya. Ahh…masa iya bos….
Sikap Kapolres Sumbawa beserta jajarannya ini diprotes keras oleh masyarakat Sumbawa bahkan sejumlah warga sudah mendatangi DPRD dan berencana untuk menemui Bupati agar bisa memberikan pemahaman kepada Kapolres Sumbawa tentang budaya yang menjadi asset sejarah dan pariwisata ini.
Akan kah budaya Pacuan Kuda ini akan hilang dari kehidupan Tau Samawa ?? Wallahu ‘alam.
Dapat dipahami memang, karena akhir-akhir ini Kapolres Sumbawa beserta seluruh jajarannya sedang giat memerangi perjudian di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa dan hasilnya sungguh mengagumkan, sampai-sampai ruang tahanan di Mapolres Sumbawa kepenuhan oleh pelaku perjudian. Kapolres pun lalu membuat himbauan kepada masyarakat melalui media local untuk tidak berjudi, selain karena dilarang keras juga karena ruangan yang tak tertampung itu.
Lalu hubungannya dengan pelarangan kegiatan pacuan kuda ini,sebagian masyarakat Sumbawa tidak menyetujui sikap dan keputusan Kapolres Sumbawa itu. “ Kalau ingin menangkap tikus, jangan membakar lumbungnya “ ujar seorang warga yang sangat kecewa dengan keputusan Kapolres Sumbawa itu. Masyarakat mengakui bahwa peraktek perjudian di arena pacuan kuda memang bukan rahasia lagi karena sudah dilakukan secara terang-terangan. “ Jangan tutup kegiatannya, tangkap saja pejudi-pejudi itu “ ujar Usman seorang pemilik kuda pacuan di Empang.
Penghentian kegiatan pacuan kuda di Kecamatan Moyo Hilir itu mungkin akan diikuti dengan penghentian total semua agenda pacuan kuda di Kabupaten Sumbawa. Sinyal ini datang dari Polres Sumbawa yang menyebut kegiatan pacuan kuda itu juga sebagai sebuah pelanggaran terhadap anak-anak dibawah umur.
Joki kuda pacuan di Sumbawa memang unik yakni seorang anak kecil. Usia nya berkisar antara 10 hingga 12 tahun dan tidak dilengkapi dengan pengaman semestinya. Inilah yang mungkin dianggap oleh Polres Sumbawa sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak anak. “ Tapi kok baru sekarang ya..tegas seorang penggemar pacuan kuda di Sumbawa. Setahu saya pacuan kuda ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lamanya dan jokinya tetap anak-anak dan tidak pula pernah saya dengar anak anak-anak meninggal karena menjadi joky kuda pacuan..ucapnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Suwarto SH MH sepertinya menguatkan sinyal kalau kegiatan pacuan kuda itu akan dihentikan secara permanent. Menurutnya pacuan kuda ini lebih banyak mudarat ketimbang mamfaat nya. Ahh…masa iya bos….
Sikap Kapolres Sumbawa beserta jajarannya ini diprotes keras oleh masyarakat Sumbawa bahkan sejumlah warga sudah mendatangi DPRD dan berencana untuk menemui Bupati agar bisa memberikan pemahaman kepada Kapolres Sumbawa tentang budaya yang menjadi asset sejarah dan pariwisata ini.
Akan kah budaya Pacuan Kuda ini akan hilang dari kehidupan Tau Samawa ?? Wallahu ‘alam.
0 komentar:
Posting Komentar