Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Selasa, Mei 19, 2009

GUBERNUR NTB DIGUGAT KE PTUN MATARAM


Usulan PAW Lan Rusdi anggota DPRD Sumbawa priode 2004-2009 oleh pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia PPDI Cabang Sumbawa yang telah mendapat persetujuan Gubernur NTB dijawab dengan menggugat Gubernur NTB ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram oleh yang bersangkutan. Menurut Lan Rusdi, Gubernur NTB telah melakukan sebuah kekeliruan karena menurutnya sekelompok orang yang menyebut atau bahkan mengklaim dirinya sebagai pengurus PPDI Sumbawa telah batal demi hukum. Pasalnya, pada saat menjelang Pileg lalu, kepengurusan PPDI di tingkat pusat terjadi dualisme sehingga Pengurus lama DPP PPDI dibawah pimpinan Mentik Budiono dan sekjen nya Yosef Yuliam Lealewa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan pengurus lama ini dimenangkan oleh MA dan berhak mengurus kembali PPDI. Dengan demikian, tegas Lan Rusdi ; kepengurusan PPDI masih tetap dipegang oleh pengurus lama yakni dirinya dan beberapa kader PPDI lainnya. Sedangkan pengurus yang mengajukan PAW terhadap dirinya tidak lagi legal.
Lan Rusdi yang dalam pileg lalu tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat meminta Gubernur NTB untuk segera mencabut Keputusannya. Kepada Pimpinan DPRD Sumbawa pun Lan Rusdi berharap agar menunggu hasil keputusan PTUN Mataram sebelum merealisasikan PAW terhadap dirinya.
Menurut Lan Rusdi, bahwa ia telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Mataram pada tanggal 11 Mei 2009 lalu dengan nomor pendaftaran perkara 31/AD-UN&RKN/TUN/V/2009. Lan Rusdi meminta majelis hakim PTUN Mataram untuk membatalkan Keputusan PAW yang diusulkan pengurus PPDI Sumbawa yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara Ketua DPRD Sumbawa Muh.Amin SH yang ketika dihubungi masih berada di Surabaya mengaku belum mengetahui hal ini. Namun jika itu benar,kata Amin, maka ia akan menghormati hak hukum sdr.Lan Rusdi. Lagi pula masa jabatan anggota DPRD priode 2004-2009 akan berakhir tiga bulan lagi. tambah Amin.
Tentang usulan PAW DR.Iwan Jasadi oleh pengurus PKS Sumbawa, Amin mengatakan sedang dipelajari dan kedua kasus ini akan saya bicarakan nati dengan Gubernur NTB.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

Berita Terkini Sumbawanews